Pungli di Rutan Wayhui Lampung: Oknum Petugas Diduga Terlibat

(FBI), Lampung Selatan— Dalam laporan terbaru, terungkap skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui Lampung. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di kalangan keluarga narapidana, beberapa oknum petugas di rutan tersebut diduga memungut uang dari narapidana. Uang tersebut diminta untuk pembebasan bersyarat, sewa handphone, dan pengisian daya, dengan total mencapai Rp2,5 juta.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini, pihak Rutan Wayhui Lampung mengklaim bahwa mereka telah menerima banyak laporan media mengenai masalah pungli ini. Mereka menegaskan bahwa pembersihan telah dilakukan untuk menangani masalah tersebut, dan menganggap tindakan tersebut sebagai perbuatan oknum. Namun, pihak rutan juga mengakui masih adanya tantangan dalam proses pembersihan yang menyeluruh.

Peraturan Kemenkumham yang Diduga Dilanggar

Tindakan pungli yang dilakukan oleh petugas Rutan melanggar beberapa peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), antara lain:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur penanganan pengaduan terkait pelanggaran oleh petugas.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembebasan Bersyarat dan Perawatan Narapidana, yang menetapkan bahwa semua proses pembebasan bersyarat harus dilakukan secara transparan tanpa pungutan liar.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-14.PK.01.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan dan Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, yang mengatur kewajiban petugas untuk memberikan pelayanan yang adil dan bebas dari pungli.

Laporan ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan audit menyeluruh di Rutan Wayhui Lampung untuk memastikan pelanggaran peraturan dapat ditindaklanjuti dan dihindari di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *