Diduga Langgar Undang-Undang TPPO, Pihak Jasa Larang Calon Pekerja Untuk Pulang dan Minta Denda

FBI BANDAR LAMPUNG — Diduga pj TKI ilegal yang terletak di Kopri Raya, kecamatan Sukarame tidak memiliki plang perusahaan dan menahan calon pekerja yang ingin menengok keluarganya yang sakit serta meminta denda kepada calon pekerja yang akan diberangkatnya, pada hari Minggu (8/6/2025).

Denda tersebut harus dibayarkan langsung jika para calon pekerja mau pulang, dan tidak boleh dicicil, sehingga para calon pekerja merasa takut akan denda 5-10 juta yang terbilang cukup membebani calon pekerja.

Menurut keterangan warga sekitar, bahwa tempat penampungan tersebut merupakan tempat yang baru, dan belum memiliki perusahaan kabarnya akan dibuat perusahaan, akan tetapi sudah menampung para calon pekerja yang akan dikirim di malaysia.

Adapun menurut salah satu calon pekerja yang akan diberangkatkan mengatakan bahwa, dirumah tersebut sebelumnya berjumlah 8 orang 1 kabur dan 1 membayar denda yang disebutkan oleh pemilik rumah singgah yang diduga ilegal tersebut.

Dan salah satu calon pekerja yang kabur mereka berdalih bahwasannya orang tersebut tidak lulus tahap medical chekup.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik rumah singgah yang diduga ilegal mebenarkan adanya penampungan calon pekerja imigran dirumahnya, dengan berdalih sementara sebelum diberangkatkan.

“Kami pun sudah mengurusi surat-surat kelegalan baik itu, izin dari kelurahan setempat,” ujar E pemilik rumah singgah

Akan tetapi setelah meminta surat-surat inisial E berdalih dia tidak memegang surat izin tersebut, dan hanya pekerja freelance tidak masuk dalam jajaran kepengurusan yang ada di perusahaan PT Prigel Antar Sukses.

Ditambah menurut keterangan kelurahan Kopri Raya bahwa mereka tidak memiliki izin, karena tidak mampu memberikan surat berupa akta notaris dan lain-lain dari awal berdiri sampai dengan sekarang.

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan dasar hukum utama dalam hukum pidana Indonesia untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang. UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku, perlindungan korban dan saksi, serta mekanisme pemberantasan TPPO.

UU ini mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

UU ini menjatuhkan sanksi pidana yang beragam, mulai dari pidana penjara dan denda, hingga pidana tambahan dan pemberat. Misalnya, Pasal 11 UU ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda.

Pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Sampai turunnya berita ini awak media akan terus menggali informasi dari pihak terkait, yaitu pihak imigrasi maupun pihak penyaluran ketenagakerjaan, atas dasar kelegalan rumah singgah yang menampung calon pekerja imigran, serta akan menginvestigasi keperusahaan terkait kebenaran E yang bekerja sebagai freelance di perusahaan tersbut dan rumah tersebut dijadikan rumah persinggahan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *